PASAMAN, METRO–Bupati Pasaman yang juga petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Sabar AS, menghadapi dakwaan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat (13/12).
Sabar AS diduga melanggar Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur larangan kampanye di tempat ibadah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sabar AS dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara dan/atau denda sebesar Rp1 juta.
Sidang perdana ini dihadiri oleh JPU yang terdiri dari Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Amalia Anjani, dan Ahmad Sadikin Daulay, yang membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan, jaksa mengajukan sejumlah barang bukti, salah satunya rekaman video berdurasi 1 menit 14 detik yang menunjukkan kegiatan kampanye yang dilakukan Sabar AS di tempat ibadah, yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan “Bawaslu”.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dan terdakwa akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. “Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sobeng.
Sabar AS sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka, yang akan disidangkan pada Selasa (17/12).
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena merupakan yang pertama kali di Sumatera Barat di mana seorang kepala daerah menjadi terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pemilu.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) juga akan memantau perkembangan kasus ini. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Sumbar, Ferdinal, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengambil sikap karena kasus ini masih dalam proses hukum. “Kami menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Ferdinal.
Pemprov Sumbar juga menegaskan akan mengikuti prosedur hukum terkait kemungkinan pemberhentian Sabar AS dari jabatannya, yang akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat Pasaman dan Sumatera Barat, yang berharap agar pengadilan dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (mir)
Komentar