TANAHDATAR, METRO–Kepala Dinas Sosial Tanahdatar Afrizon yang divonis bersalah atas pelanggaran netralitas di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas IIB Batusangkar, untuk menjalani hukumannya, Jumat (13/12).
Afrizon dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tanahdatar sekitar pukul 10.44 WIB. Pejabat eselon II Pemkab Tanahdatar itu dipakaikan rompi berwarna merah dengan tangan diborgol. Ia selanjutnya digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan anggota Kodim 0307 Tanahdatar bersenjata lengkap.
Ketika digiring menuju mobil tahanan, Afrizon hanya berjalan di depan awak media yang telah lama menunggu sejak pagi hari. Tidak ada sepatah katapun keluar dari mulut Kepala Dinas Sosial tersebut. Ia tidak mau melayani permintaan wartawan untuk diwawancarai seputar kasus yang menimpa dirinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanahdatar Anggiat Pardede didampingi, Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam keterangan persnya menyatakan, dieksekusinya Afrizon setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 25 November tahun 2024 menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 188 jo pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, dengan penjara selama satu (1) bulan dan denda sebesar Rp 6 juta subsider dua bulan kurungan.
“Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Afrizon dengan tuntutan penjara selama lima bulan dan denda Rp 6 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan PN Tanahdatar lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU,” ungkap Anggiat Pardede.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar tersebut, kata Anggiat Pardede, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Namun, putusan PT Padang menguatkan putusan PN Batusangkar.
“Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan banding), sehingga wajib kami laksanakan. Afrizon kini sudah dibawa oleh tim eksekutor untuk menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan. Sebelumnya terpidana sudah membayar denda kepada negara sebanyak Rp 6 juta dan akan menjalani masa hukuman selama satu bulan,” ujarnya.
Sementara tambah Anggiat Pardede, untuk perkara Mauliddia Siska, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanahdatar, setelah JPU dan terdakwa sama-sama melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Padang kemudian diputus dengan amar, Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada.
“Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 25 November 2024 dengan amar menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada. Penjara selama satu bulan dan denda Rp 1 juta subsider 15 lima belas hari kurungan,” jelasnya.
Divisi Penindakan Bawaslu Tanah Datar, Al Azhar Rasyidin, juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu. “Kami berharap ini menjadi contoh agar ASN memahami aturan dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis,” ungkapnya.
Sementara Penasehat Hukum Afrizon, Joni Hermanto, SH melalui siaran persnya menyatakan terima kasih kepada sentra Gakkumdu yang sudah menjalani semua proses, hingga proses itu diuji di pengadilan dan sudah melahirkan putusan.
“Kami sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum, kami menghormati dan menerima serta siap menjalani putusan ini, semoga ini menjadi pembelajaran bukan hanya untuk kami, tapi untuk kita semua,” pungkas Joni Hermanto. (ant)
Komentar