PASBAR, METRO–Tim gabungan berhasil mengevakuasi satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) yang terjebak di dalam kolam pembenihan ikan milik Dinas Kelautan dan Perikanan di Suko Mananti Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (12/12).
Namun, proses evakuasi sempat berlangsung dramatis. Pasalnya, tapir yang sudah sadar setelah dibius, sempat melarikan diri usai dievakuasi dari kolam. Petugas gabungan dibantu masyarakat langsung mengejar tapir tersebut hingga akhirnya berhasil ditangkap lagi sekitar 500 meter dari kolam tempat tapir terjebak.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, mengatakan bahwa untuk kejadian tapir masuk ke dalam kolam ini dilaporkan kepada pihaknya pada pukul 10.00 WIB.
“Kami menerima laporan pukul 10.00 WIB, di mana adanya tapir masuk ke dalam kolam di dalam kolam di Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar,” kata Antonius Vevri kepada wartawam.
Setelah menerima laporan, kata Antonius Vevri pihaknya mengirimkan tim menuju lokasi kejadian. Sesampai di lokasi menemukan satwa berada di dalam kolam di Dinas Kelautan dan Perikanan Pasbar. Selanjutnya, tim BKSDA Sumbar secara bersama-sama melakukan evakuasi terhadap tapir tersebut secara manual dengan cara mengangkatnya.
“Upaya menangkap tapir di dalam kolam tidak berhasil. Akhirnya air yang ada di kolam dikeringkan dan untuk satwa diberi bius. Barulah dilakukan evakuasi secara bersama-sama,” jelas Antonius Vevri.
Antonius Vevri mengatakan proses evakuasi dibantu oleh prajurit TNI, petugas Polisi, petugas Kantor SAR Padang, paramedis, pemerintah Kecamatan, dan masyarakat sekitar. Hanya saja, setelah kita evakuasi dari kolam, tapir ini sadar dari pengaruh bius dan melarikan diri.
“Meski sempat kabur, dengan kesigapan petugas dan dibantu masyarakat akhirnya tapir itu berhasil diamankan kembali. Untuk jenis kelamin satwa tersebut betina. Untuk sementara satwa dilindungi itu dievakuasi ke Taman Hutan Kota Pasaman Barat,” ujar dia.
Antonius Vevri menuturkan, BKSDA Sumbar akan melakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap satwa dilindungi jenis tapir tersebut sebelum nanti dilepasliarkan.
“Kesehatan tapir itu perlu kita periksa. Jika nanti kondisinya tidak ada masalah maka direncanakan akan kembali dilepas ke cagar alam suaka marga satwa,” sebutnya.
Tapir termasuk salah satu satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. (end)
Komentar