Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Roni.
LPS Pastikan Bayar Simpanan Nasabah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. Hal ini dilakukan pascaizin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 11 Desember 2024.
“LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto pada Kamis, (12/12).
Dikatakan Jimmy, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya paling lama 90 hari kerja. Hal ini dilakukan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar dengan dana LPS.
Sebelum pembayaran dilakukan, Jimmy mengimbau agar nasabah BPR Pakan Rabaa tetap tenang. Terlebih, agar tidak terpancing atau terprovokasi melakukan hal-hal yang menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Jangan mempercayai pihak-pihak yang yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” imbaunya. (*)













