Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat diwakili Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) H.Edison membuka secara resmi kegiatan Peningkatan Kapasitas Aktor Kerukunan melalui Penguatan Moderasi beragama Angkatan I, didampingi Ketua Tim KUB Tan Gusli dan Ketua Tim UmumĀ Rabu (11/12) di Grand Rocky Hotel Bukittinggi.
Kegiatan ini dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melalui tim Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Bagian Tata Usaha sebagai upaya melaksanakan salah satu arah kebijakan negara dalam bentuk Penguatan moderasi beragama , untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai, dan toleran.
Dalam pidatonya, Edison menyampaikan, pemerintahan Presiden Prabowo SubiantoĀ membawa visi besar untuk menjadikan Indonesia bangsa yang adil, makmur, dan bersatu di tengah keragaman.
Salah satu kunci penting dalam mencapai visi tersebut adalah memperkuat toleransi antarumat beragama, yang merupakan fondasi stabilitas sosial, politik, dan ekonomi.
Toleransi antarumat beragama bukan hanya kebutuhan moral, tetapi juga strategi kunci untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. āToleransi tidak hanya menjaga keberagaman, tetapi juga menjadi landasan bagi bangsa untuk maju dan bersaing di kancah global,ā bebernya.
H.Edison mengatakan, adaĀ 3 program prioritas dalam memperkuatĀ toleransi yaitu: Memastikan Kerukunan Antar Umat Beragama, Pendidikan Toleransi dan Dialog Lintas Agama.
āProgram ini menjadi model pembangunan berbasis masyarakat untuk menciptakan lingkungan harmonis di tingkat akar rumput,ātegasnya.
Kebebasan beribadah, adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.Ā Faktor Pendukung Kebebasan Beribadah antara lain:Ā Kepastian Hukum, penghapusan diskriminasi agama dan fasilitasi ibadah yang layak.
Kebijakan seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan lain terkait menjamin kebebasan beribadah tanpa diskriminasi.
Penghapusan Diskriminasi Agama. Negara harus memastikan bahwa semua agama mendapat perlakuan setara dalam menjalankan ibadahnya, termasuk memberikan perlindungan kepada kelompok agama minoritas.
Komentar