PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga batas akhir pengajuan sengketa hasil Pemilu Serentak 2024 pada Rabu (11/12), tidak ada gugatan yang diajukan terkait hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
Namun, tercatat 13 gugatan terhadap hasil pemilu di tingkat kabupaten/kota yang telah terpantau melalui laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tidak ada gugatan di MK. Namun, ada 13 gugatan hasil pemilu terhadap 11 KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat,” ujar Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, pada Kamis (12/12).
Hamdan merinci gugatan-gugatan tersebut berasal dari pasangan calon (paslon) di beberapa daerah, dengan rincian sebagai berikut, Kota Padang Panjang: 1 gugatan dari paslon Nasrul dan Eri, Kabupaten Pasaman: 2 gugatan dari paslon Mara Ondak-Desrizal dan paslon Sabar-Sukardi.
Kabupaten Tanah Datar: 1 gugatan dari paslon Richi Aprian-Doni Karsont. Kabupaten Lima Puluh Kota: 1 gugatan. Kota Sawahlunto: 1 gugatan dari paslon Deri Asta-Desri Seswinari. Kota Solok: 1 gugatan dari paslon Nofi Candra-Leo Murphy.
Komentar