Baru Keluar Penjara, Afdal Ditangkap lagi Gegara Narkoba, Digerebek saat Memaketkan Ganja 2 Kg

GANJA— Afdal Husnah (23) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Padang dengan barang bukti 2 Kg ganja.

PADANG, METRO–Tak jera, seorang seorang pemuda residivis yang baru saja bebas dari penjara gegara terjerat kasus narkoba, malah kembali berulah. Ia kembali ditangkap Polisi di kediamannya gegara ketahuan mengedarkan ganja di Kota Padang pada Senin (9/12).

Bahkan, pada penang­kapan kali ini, pelaku bernama Afdal Husnah (23) warga Jalan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, kedapatan menyimpan ganja siap edar sebanyak 2 Kilogram yang disimpan dalam kantong platik berwarna biru.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, pelaku ditangkap ketika sedang asyik mengemas ganja untuk dijadikan paket-paket kecil dibungkus kertas cokelat sehingga mudah dijual ke pelanggannya dengan harga yang terjangkau.

“Barang bukti yang kami amankan tiga kantong asoi warna biru yang berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja, 30 paket yang terbungkus kertas cokelat berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Martadius, kronologi penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyara­kat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan me­nangkap pelaku ketika berada di dalam rumahnya.

“Pada saat digerebek, pelaku sempat mencoba kabur atau melarikan diri dengan cara melompat ke belakang ke rumahnya. Namun, akhirnya dapat diamankan kembali oleh petugas dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang bersama dengan barang bukti ganja,” tambah dia.

AKP Martadius menuturkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkotika dan baru saja mendapatkan pembeba­san bersyarat pada tahun ini.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polresta Padang, diketahui pelaku masih bermain da­lam dugaan mengedarkan narkotika jenis ganja sehingga dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Martadius, pelaku melancarkan aksinya dalam mengedarkan ganja bermain tunggal. Sedangkan wilayah edarnya sepuratan Kota Padang dan ganja itu didapatkan pelaku dari rekannya yang saat ini sedang dilakukan pencarian.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari siapa pelaku mendapatkan ba­rang haram tersebut. Kita sudah mengantongi identitas siapa yang ada di atas pelaku. Saat ini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. (brm)

Exit mobile version