“Pada saat digerebek, pelaku sempat mencoba kabur atau melarikan diri dengan cara melompat ke belakang ke rumahnya. Namun, akhirnya dapat diamankan kembali oleh petugas dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang bersama dengan barang bukti ganja,” tambah dia.
AKP Martadius menuturkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkotika dan baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat pada tahun ini.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polresta Padang, diketahui pelaku masih bermain dalam dugaan mengedarkan narkotika jenis ganja sehingga dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku,” ujarnya.
Dijelaskan AKP Martadius, pelaku melancarkan aksinya dalam mengedarkan ganja bermain tunggal. Sedangkan wilayah edarnya sepuratan Kota Padang dan ganja itu didapatkan pelaku dari rekannya yang saat ini sedang dilakukan pencarian.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari siapa pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Kita sudah mengantongi identitas siapa yang ada di atas pelaku. Saat ini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. (brm)
















