“Di antara bentuk kepatuhan material Asersi, misalnya soal dana kampanye yang dalam bentuk uang, baik yang bersumber dari paslon, parpol pendukung atau bersumber dari sumbangan keluarga dan pihak lain, baik dalam bentuk personal maupun koorporait, harus masuk dan tercatat dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang telah dibuat paslon sebelum masa kampanye,” kata Ory Sativa Syakban.
Dijelaskan Ory, tentu jika sumber dana dalam bentuk uang tidak tercatat ke dalam RKDK paslon, asersinya menjadi tidak patuh.
“Jika dana kampanye memiliki kelebihan saat penutupan RKDK, maka kelebihan dana tersebut harus diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol) pengusul dan pihak paslon wajib menyerahkan bukti penyerahan sisa dana kampanye ke parpol tersebut ke KPU untuk dilakukan audit oleh KAP,” pungkasnya. (fer)
















