Dijelaskan AKP Hendra, saat diamankan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja di dalam jok sepeda motor kemudian satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di simpan dalam kotak rokok.
“Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka MB yang berada di Kelurahan Tanjung Gadang Kecamatan Payakumbuh Barat. Di rumah MB, polisi juga menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan dalam kamar tidur,” jelas AKP Hendra.
AKP Hendra menuturkan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, ganja yang di temukan di rumah MB didapatkannya dari seseorang berinisial DN yang saat ini masih dalam pengejaran tim opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
“Kami masih mendalami perihal keterkaitan DN dalam kasus kali ini, untuk sementara personil masih berada di lapangan mencari keberadaan DN. Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polres dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” tukasnya. (uus)














