PASBAR, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat meringkus dua pengedar kelas kakap yang memiliki jaringan lintas provinsi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita barang bukti hampir 1 Kg sabu yang akan diedarkan ke beberapa daerah di Sumbar.
Kedua pengedar yang diketahui berinisial RP (25) dan HR (36) ditangkap lokasi Jorong Aek Napal dan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat, Senin (9/12) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan tim gabungan dari Polres Pasbar di dua lokasi berbeda. Keberhasilan itu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian tim opsnal yang langsung melakukan penyelidikan bersama dengan Kapolsek Ranah Batahan. Tim tersebut melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang fokus kepada sebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal, Nagari Batahan Barat,” ungkap AKP Eri Yanto, Selasa (10/12).
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang menjadi target operasi, ungkap AKP Eri Yanto, petugas langsung mengamankan seorang lelaki berinisial RP, saat itu pelaku sedang duduk santai di warung kopi yang berada di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal. Nagari Batahan Barat.
“Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku RP, yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat. Dari pelaku RP ditemukan 11 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Sabu itu disimpan dalam kantong celana pelaku. Selain itu, kami juga menemukan satu buah kaca pirek, satu unit handphone, dua buah dompet dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang merupakan hasil penjualan narkotika,” jelas AKP Eri Yanto.
Ditambahkan AKP Eri Yanto, menurut pengakuan dari pelaku RP kepada petugas, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang lelaki yang berinisial HR. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan pengembangan menuju rumah pelaku HR yang berjarak sekitar 2 Km dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, tepatnya di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat.
Komentar