LIMAPULUH KOTA, METRO–Ratusan masyarakat Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menyegel kantor wali nagari setempat. Aksi itu buntut tidak adanya kepastian proses pengusutan kasus terkait dugaan pelanggaran aturan dan norma adat yang dilakukan wali nagari.
Penyegelan yang berlangsung Senin (9/12) sekitar pukul 20.30 WIB. Masyarakat memakukan dua batang kayu dibagian pintu, memasanggaris polisi, serta menempelkan kertas putih bertuliskan, “Kami masyarakat Bukik Sikumpa, kami tidak ingin kantor wali nagari kami dijadikan tempat sarang maksiat”.
Aksi penyegelan kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa ini, selain dihadiri kaum bapak, pemuda, juga dihadiri kaum ibu. Ratusan masyarakat itu terlihat berdiri di depan kantor Wali Nagari yang sudah disegel dan dipasang policeline. Masyarakat tampak terus berjaga di depan kantor Wali Nagari. Hingga tengah malam, satu persatu masyarakat mulai meninggalkan lokasi kantor wali nagari.
Salah seorang tokoh masyarakat Nagari Bukik Sikumpa, M Dt Kudun, kepada awak media menyebut, aksi penyegelan kembali dilakukan masyarakat karena tidak adanya kepastian proses hukum dan proses di DPMDN Pemerintah Limapuluh Kota. Sehingga masyarakat mulai kecewa dan kembali menyegel kantor wali nagari.
“Karena belum ada kepastian, tidak pasti tentu masyarakat kecewa. Tidak ada kepastian dari pemerintah. Proses sudah diikuti masyarakat di DPM dan Kepolisian, sudah bosan masyarakat,” begitu disampaikan M Dt Kudun, ketika ditanya wartawan di lokasi aksi penyegelan.