PADANG, METRO–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menangkap seorang penegedar ganja yang memiliki jaringan lintas provinsi di Jalan Kurai Ekor Labuah Kelurahan Parit Antang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, pada Jumat (6/12).
Tak tanggung-tanggung, dari penangapan pengedar berinisial RH itu, petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 17 Kilogram yang dilakban warna coklat. Diduga, RH membawa ganja itu dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut untuk diedarkan di wilayah Sumbar.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap RH dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya penyelundupan ganja dalam jumlah besar dari Sumut ke Sumbar.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah Kota Bukittinggi. Setelah beberapa hari di sana, tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Kota Bukittinggi,” kata Kombes Pol Nico, Senin (9/12).
Komentar