Selain itu, dalam Pasal 157 ayat 8, MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan gugatan perkara yang diajukan oleh pasangan calon Pilkada. Kemudian, pada Pasal 157 ayat 9, putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat.
“Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan,” bunyi Pasal 157 ayat 8.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat,” bunyi Pasal 157 ayat 9.
Sementara, KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi harus menindaklanjuti apapun putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada 2024. “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 157 ayat 10. (*)
















