JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima secara total 115 gugatan permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada 2024. Per Minggu, (8/12), terdapat 86 permohonan perkara pemilihan Bupati. Kemudian, ada 29 permohonan perkara tingkat Wali Kota.
Data tersebut dikeluarkan oleh MK melalui situs resminya. Kemudian, permohonan perkara tingkat gubernur masih belum ada yang mendaftar.
Sementara itu, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi dalam Pilkada bisa mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon bisa mengajukan gugatan ke MK maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan itu tertuang da lam peraturan undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 157 ayat 5. Pasangan calon harus membawa dokumen bukti yang lengkap serta keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara.
“Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” dikutip dari website resmi JDIH KPU RI, Pasal 157 ayat 5.