JAKARTA, METRO–Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi mengatakan surat undangan memilih atau Formulir C6 bukan sebagai syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024. Menurut dia, formulir C6 itu hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermuda identifikasi pemilih di tempat pemungutan suara atau TPS.
“Syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait, dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya,” kata Puadi Minggu (8/12).
Makanya, Puadi mengatakan warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 itu tetap mempunyai hak untuk memilih selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Pertama, kata dia, nama mereka harus sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian, mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.
“Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu. Biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku,” jelas dia.
Sementara Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengatakan Formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam Pemilu. Menurut dia, Formulir C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.