PADANG, METRO–Polresta Padang melaksanakan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Rabu (4/12). Operasi yang dimulai pada pukul 17.30 WIB ini berhasil mengamankan empat unit eskavator milik PT Parambahan Jaya Abadi.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menyatakan tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan hukum atas laporan aktivitas penambangan di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. “Kami menindak tambang ilegal yang merusak sumber daya alam dan sistem lingkungan,” tegasnya.
PT Parambahan Jaya Abadi, yang dipimpin Elmita Yanti dan dikelola oleh Bogi di lapangan, diduga melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pelanggaran ini dapat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun,”ujar Kombes Pol Ferry Harahap.
Dikatakan oleh Kombes Pol Ferry Harahap, operasi tersebut diawali dengan serangkaian koordinasi, antara lain, pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan keterangan saksi.
“Selanjutnya kami kami melakukan verifikasi titik koordinat oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, kemudian koordinasi dengan ahli pertambangan dan minerba, hingga pengamanan empat unit eskavator sebagai barang bukti,”ungkap Kombes Pol Ferry Harahap.