Akibat aksi pelaku, korban mengalami luka fisik, termasuk bibir pecah dan kepala bengkak akibat pukulan bertubi-tubi. “Saat ini, kondisi korban telah kami sarankan untuk berobat dan melakukan visum et repertum. Kami sedang menunggu hasil visum untuk melengkapi penyelidikan,” tambah Kapolresta.
Korban mengenali pelaku sebagai seseorang yang sebelumnya pernah meminjam uang darinya. Saat bertemu pelaku di ruang Sat Reskrim, korban mengungkapkan rasa trauma akibat tindakan kekerasan yang dialaminya. “Ibu dipukul, bibir ibu pecah, kepala ibu bengkak. Dia mencari uang di saku saya,” ungkap Netti.
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk mendalami motif lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Yessi.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat situasi memungkinkan terjadinya tindak kejahatan,” tutup Kapolresta. (pry)
















