BUKITTINGGI, METRO-Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bukittinggi berhasil menangkap pelaku perampokan bersenjata api di Toko Syukra, kawasan Aur Kuning, hanya dalam waktu kurang dari 2,5 jam setelah kejadian. Pelaku, berinisial Y (65), ditangkap di kawasan Simpang Panganak pada Jumat (6/12), pukul 15.58 WIB.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniawati, mengonfirmasi keberhasilan tersebut. “Benar terjadi perampokan di Aur Kuning dengan korban seorang lansia. Alhamdulillah, pelaku bisa kita tangkap dalam waktu kurang dari 2,5 jam,” ujarnya.
Perampokan terjadi pada pukul 12.38 WIB, saat korban Hj. Netti Murni (72) berada di toko seorang diri. Pelaku menggunakan senjata api mainan untuk mengancam korban dan memaksa menyerahkan uang tunai. Saat kejadian, karyawan toko sedang melaksanakan salat Jumat, sehingga pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya.
“Modusnya, pelaku mendatangi korban yang sendirian di toko dan melakukan kekerasan agar korban menyerahkan uang,” jelas Yessi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil rampasan serta senjata mainan yang digunakan pelaku.