JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Subianto angkat bicara terkait polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, pada 2025. Menurut Prabowo, kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah.
Ia menyebut, kenaikan tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12).
Prabowo menekankan, pemerintah tidak akan memungut PPN 12 persen yang seharusnya ditarik untuk membela dan membantu rakyat kecil. Ia pun memastikan, kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
“Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” tegas Prabowo.
DPR RI mengumumkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan tetap diterapkan. Hanya saja, penerapan ini akan dilakukan secara selektif.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai bertemu dan berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).