PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 totalnya hanya terjadi di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja.
Jumlah ini jauh menurun dibanding PSU pada Pilkada 2020 yang totalnya digelar lagi di 18 TPS.
Lima PSU yang harus digelar di Sumbar itu adalah masing-masing 1 TPS di Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Dharmasraya, dan Kota Padang. Kemudian 2 TPS di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Di Kota Padang PSU digelar di TPS 022 Mata Air Padang Selatan dengan DPT 594 orang. PSU di Kabupaten Kepulauan Mentawai digelar di TPS 001 dan TPS 002 Desa Cimpungan Siberut Tengah, dengan DPT 885 orang. Ketiga TPS itu PSU-nya digelar besok Kamis 5 Desember 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (4/12).
Berdasarkan uraian kejadian dalam kajian pengawas, PSU di Kota Padang disebabkan adanya dugaan pelanggaran dalam hal terdapat keadaan satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Ini dibuktikan dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS tersebut sebanyak 331, sementara jumlah penggunaan surat suara pilgub sebanyak 330, dan penggunaan surat suara pilwako sebanyak 332.
Komentar