PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 totalnya hanya terjadi di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja.
Jumlah ini jauh menurun dibanding PSU pada Pilkada 2020 yang totalnya digelar lagi di 18 TPS.
Lima PSU yang harus digelar di Sumbar itu adalah masing-masing 1 TPS di Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Dharmasraya, dan Kota Padang. Kemudian 2 TPS di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Di Kota Padang PSU digelar di TPS 022 Mata Air Padang Selatan dengan DPT 594 orang. PSU di Kabupaten Kepulauan Mentawai digelar di TPS 001 dan TPS 002 Desa Cimpungan Siberut Tengah, dengan DPT 885 orang. Ketiga TPS itu PSU-nya digelar besok Kamis 5 Desember 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (4/12).
Berdasarkan uraian kejadian dalam kajian pengawas, PSU di Kota Padang disebabkan adanya dugaan pelanggaran dalam hal terdapat keadaan satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Ini dibuktikan dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS tersebut sebanyak 331, sementara jumlah penggunaan surat suara pilgub sebanyak 330, dan penggunaan surat suara pilwako sebanyak 332.
“Di Mentawai, PSU digelar akibat adanya pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, namun mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS, dan terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama.
Pengawas TPS juga melampirkan bukti bahwa adanya 1 orang pemilih meninggal, dan 12 orang pemilih yang sedang berada di luar Mentawai namun tercatat pada absensi sebagai pengguna hak pilih,” terangnya.
Ory menyimpulkan juga bahwa dengan total 5 TPS yang akan menggelar PSU se-Sumatera Barat pascapencoblosan pilkada serentak nasional 2024, hal itu jauh menurun, apple to apple dibandingkan dengan Pilkada 2020, PSU-nya 18 TPS.
Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) UU pilkada disebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.
Lalu, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (fer)
Komentar