Proses Penetapan dan Harmonisasi Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penerbitan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sempat mengalami penundaan dari target awal pada akhir November 2024.
“Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum telah selesai, dan aturan ini siap diterapkan mulai 1 Januari 2025,” ujarnya.
Sementara itu, keputusan terkait UMSP akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Rincian lebih lanjut mengenai penetapan upah sektoral akan diumumkan setelah keputusan gubernur masing-masing daerah.
Dampak bagi Pekerja dan Pengusaha Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja dengan penghasilan rendah sekaligus mendorong perekonomian daerah. Namun, Menaker juga mengingatkan pentingnya keseimbangan agar tidak membebani pengusaha secara berlebihan. (jpg)













