JAKARTA, METRO–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada Rabu (4/12). Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ditetapkan rata-rata sebesar 6,5 persen di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Menaker Yassierli meminta seluruh gubernur untuk mengumumkan besaran UMP 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat Rabu (11/12) mendatang.
“Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” jelasnya.
Kebijakan Upah Minimum Nasional Penetapan kenaikan UMP ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden memastikan bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen telah mempertimbangkan aspek kebutuhan hidup layak dan sebagai jaringan pengaman sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang bekerja di bawah 12 bulan.
“Keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan tetap menjaga daya saing ekonomi nasional,” ujar Presiden Prabowo.
Proses Penetapan dan Harmonisasi Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penerbitan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sempat mengalami penundaan dari target awal pada akhir November 2024.
“Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum telah selesai, dan aturan ini siap diterapkan mulai 1 Januari 2025,” ujarnya.
Sementara itu, keputusan terkait UMSP akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Rincian lebih lanjut mengenai penetapan upah sektoral akan diumumkan setelah keputusan gubernur masing-masing daerah.
Dampak bagi Pekerja dan Pengusaha Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja dengan penghasilan rendah sekaligus mendorong perekonomian daerah. Namun, Menaker juga mengingatkan pentingnya keseimbangan agar tidak membebani pengusaha secara berlebihan. (jpg)
Komentar