“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia,” kata dia kepada awak media pada Selasa (3/12).
Menurut Syaifuddin, tindakan itu dilakukan sesuai arahan presiden dan kapolri. Oleh petugas kepolisian, para tersangka dijerat menggunakan pasal 88 juncto pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Para pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal untuk para tersangka adalah delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,”ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa dalam sebulan terakhir Satuan Tugas (Satgas) Illegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan benur di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti mencapai 715 ribu ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 72 miliar.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” kata dia. (jpg)
















