JAKARTA, METRO–Anggota Polisi pada Polrestabes Kota Semarang, Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) telah ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya siswa SMKN 4 Semarang, berinisial GRO di Sragen, Jawa Tengah karena tembakan senjata api yang dimiliki oleh pelaku.
Aipda Robig Zaenudin ditetapkan bersalah karena menembakan senjata api kepada korban tidak sesuai prosedur, tanpa tembakan peringatan.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengatakan kasus penembakan siswa GRO oleh Aipda Robig Zaenudin ini menambah deret panjang peristiwa penyalahgunaan senjata api oleh polisi.
Evaluasi dan pembatasan penggunaan senjata api harus dilakukan, agar tidak terjadi peristiwa serupa, mulai dari yang korbannya masyarakat sipil hingga anggota polisi sendiri.
“Penggunaan senjata api oleh polisi mesti dievaluasi dan dibatasi. Di beberapa negara, anggota polisi yang menjaga ketertiban hanya dibekali tongkat panjang dan bubuk merica ketika berpatroli menjaga ketertiban. Dan ini mungkin dapat diterapkan juga di sini” ujar Abdullah sapaan akrabnya, Senin (2/12).
Kapoksi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan beberapa contoh negara yang polisinya berpatroli menggunakan tongkat dan bubuk merica itu diantaranya di Inggris, Norwegia, Islandia, Bostwana, Selandia Baru dan Irlandia.