PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan, pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja sejak keputusan atau penetapan perolehan suara hasil pilkada diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten dan kota.
“Mulai Minggu (1/12) hingga terakhir Jumat (6/12) nanti, semua KPU kabupaten dan kota sudah harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera barat serta rekapitulasi hasil perolehan suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota masing-masing daerah,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Senin (2/12).
Ory menjelaskan selama proses rekapitulasi, KPU kabupaten dan kota akan membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kecamatan dan menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
“Selama rekapitulasi berlangsung, pelaksanaanya diawasi oleh bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon kepala daerah di masing-masing tingkatan, sebagai wujud transparansi dalam pilkada,” jelasnya.
Dilanjutkan Ory, setelah melakukan rekapitulasi, KPU kabupaten dan kota wajib menetapkan hasil penghitungan suara pemilihan dengan keputusan KPU kabupaten dan kota.