PADANG, METRO–Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat , Evi Yandri Rajo Budiman, menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Kegiatan ini berlangsung di Cafe Rajo Durian, Jalan By Pass Ketaping, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Sabtu (30/11).
Evi Yandri menegaskan bahwa Perda No. 9 Tahun 2018 dirancang untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, sekaligus memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Perda ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami perannya, baik dalam edukasi maupun deteksi dini terhadap bahaya narkoba,” ujar Evi Yandri
Ia juga menekankan pentingnya sinergi semua elemen masyarakat, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat, dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba. Menurutnya, langkah preventif melalui edukasi sejak dini menjadi kunci utama untuk melindungi generasi muda.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Kesbangpol, Camat Kuranji, tokoh masyarakat, dan para pemuda setempat. Dalam sesi diskusi interaktif, masyarakat diberikan pemahaman lebih mendalam mengenai isi dan implementasi Perda No. 9 Tahun 2018.
Salah satu peserta menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Sumbar dalam mensosialisasikan perda ini. “Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi kami sebagai masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Sumbar khususnya Kota Padang sadar akan bahaya narkoba dan mampu bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba. (hsb)