PADANG, METRO–Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat , Evi Yandri Rajo Budiman, menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Kegiatan ini berlangsung di Cafe Rajo Durian, Jalan By Pass Ketaping, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Sabtu (30/11).
Evi Yandri menegaskan bahwa Perda No. 9 Tahun 2018 dirancang untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, sekaligus memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Perda ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami perannya, baik dalam edukasi maupun deteksi dini terhadap bahaya narkoba,” ujar Evi Yandri