SOLOK, METRO–Polisi menangkap dua pemuda di Jorong Pasa Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas pemakai dan pengedar narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan, laporan warga segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. “Setelah bukti awal cukup, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Minggu (1/12).
Pelaku pertama yang ditangkap adalah Niko Fernandes (34), warga Jorong Pasa Surian. Ia diamankan di kawasan Pasar Surian pada Sabtu (30/11) siang.
“Saat dilakukan penggeledahan di depan saksi, petugas menemukan satu paket sabu dan satu paket ganja di saku celana pelaku,” ungkap Iptu Oon Kurnia.