“Setelah dilakukan pengejaran, tim akhirnya menemukan mobil tersebut di daerah Kecamatan Pelupuh, Kabupaten Agam. Di lokasi itu, tim khusus tersebut menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 114 paket. Tetapi, pengendara mobil tersebut tidak berhasil ditemukan,” ujar Kombes Pol Nico.
Sementara itu, kata Kombes Pol Nico, sebulan sebelumnya, pihaknya juga menangkap seorang kurir berinisial FP di Kecamatan Palupuh yang mengendarai mobil Toyota Avanza. Saat ditangkap, di dalam moboil ditemukan ganja sebanyak 35,3 Kg yang juga berasal dari Panyabungan, Sumut.
“Total ganja yang kita sita dari penangkapan ketiga tersangka ini 263,3 Kg. Modus operandi mereka terungkap dengan jelas, di mana para kurir mendapatkan upah Rp300.000 per Kilogram ganja yang berhasil diangkut,” terangnya.
Kombes Pol Niko menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkoba. “Kami masih terus mengejar pemilik ladang dan jaringan pengedar ganja yang diduga masih berada di wilayah Mandahiling Natal,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Polda Sumbar telah membentuk Tim Khusus yang fokus memantau pergerakan narkoba, terutama di wilayah perbatasan Pasaman dan Pasaman Barat. Selain itu, mereka juga mendorong pembentukan Kampung Bebas Narkoba sebagai upaya pencegahan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Meski begitu, Polda Sumbar akan terus berkomitmen untuk menangkap para pengedar nar koba yang masih melancarkan aksinya di Sumbar.
“Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2, sibsider pasal 111 ayat 2, Jo pasal 115 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun,” tukasnya. (rgr)














