PADANG, METRO–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar berhasil menggagalkan penyelundupan 263,5 Kg daun ganja kering yang dibawa oleh tiga kurir dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) untuk diedarkan di Ranah Minang.
Penangkapan ratusan Kilogram narkoba jenis ganja kering itu dilakukan di tiga TKP yaitu di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman dan Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Ganja dibawa menggunakan mobil Daihatsu Xenia, Toyota Innova dan Toyota Avanza dengan bayaran Rp 300 ribu per Kg.
Direktur Resersen Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (25/11) berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh tersangka yang ditangkap oleh Polres Mandailing Natal dan dilakukan pengembangan terkait masuknya ganja ke Sumbar.
“Setelah mendapatkan informasi itu, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan soal mobil yang diduga mengangkut narkoba jenis ganja. Pada hari Minggu (24/11) lalu tim l melakukan pemantauan di perbatasan Sumbar-Sumut,” kata Kombes Pol Nico dalam konferensi pers, Jumat (29/11).
Dijelaskan Kombes Pol Nico, setelah melakukan pemantauan, ditemukan adanya mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BA 1344 MJ melewati perbatasan itu. Tim langsung membuntuti mobil tersebut dan mencegat mobil itu di daerah Rao, Kabupaten Pasaman.
“Dari penangkapan itu, tim khusus tersebut mengamankan dua orang pria berinisial YR dan GR. Di dalam mobil, tim yang melakukan penggeledahan menemukan 114 paket narkoba jenis ganja kering dengan kondisi dilakban dalam,” ungkap Kombes Pol Nico.
Kombes Pol Nico menambahkan, tidak lama berselang, tim khusus juga melihat mobil Kijang Inova dengan nomor polisi BA 1585 OM yang juga diduga membawa narkoba jenis ganja. Pengendara mobil tersebut menurutnya tidak mau diberhentikan dan mencoba melarikan diri dengan cara menabrak blokade yang telah dibuat oleh tim khusus.













