Anggota dewan meminta, pemerintah daerah harus hadir di tengah masyarakat dengan program kerja dan kebijakan kongkrit dalam memaksimalkan pelayanan. Dewan juga meneÂkanÂkan agar Wali Kota Solok mengevaluasi program dan kegiatan OPD yang telah berÂjalan. OPD yang ada harus kreaÂtif dan inovatif dalam peÂningÂkatan PAD.
Hasil pembahasan DPRD terhadap Ranperda APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 sekaligus pendapat akhir FrakÂsi-Fraksi DPRD Kota Solok yang dibacakan oleh Juru Bicara, Romi Indra Utama menyampaikan, pendapatan daerah pada APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 diÂanggarÂkan sebesar Rp 594.Â635.487.472,87. Anggaran ini disepakati setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Solok dengan Tim anggaran Pemko Solok.
Sementara belanja pada APBD Kota Solok tahun angÂgaran 2025 disepakati sebesar Rp 638.783.921.343,78. Defisit sebesar Rp 44.148.433.870,91 akan diimbangi dengan peneÂrimaan pembiayaan.
Fraksi Partai Golkar memÂberikan catatan dan menilai, melihat struktur APBD yang baru saja dibahas terkesan dan dikhawatirkan rendahnya keÂingiÂnan dalam mencapai vis dan mis kepala daerah yang telah disepakati dalam RPJMP. KhuÂsusnya untuk kepentingan maÂsyaÂrakat. Dan ini hendaknya menjadi perhatian.
Sedangkan Fraksi NasÂdem melihat secara objektif baik dari sisi perencanaan, prioritas dan efektifitas penggunaan anggaran terlihat baik.
Fraksi Nurani Keadilan meminta agar OPD diÂlingÂkungan Pemko Solok lebih kreÂarit dan inovatif dalam meningÂkatÂkan PAD terkait program dan keÂgiatan yang akan dilaksaÂnaÂkan. Selain itu kegiatan pemÂbangunan harus tepat waktu.
Sedangkan Fraksi Solok Maju meminta soal sinkronisasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dengan pusat juga menjadi perhatian.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar atas nama Pemerintah Kota Solok menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya dan pengÂhargaan yang setinggi-tinggiÂnya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota Dewan yang terhormat, yang telah membahas Rancangan PeraÂturan Daerah tentang APBD TaÂhun Anggaran 2025 sesuai deÂngan jadwal yang telah diÂteÂtapkan oleh Badan MusyaÂwarah DPRD, untuk disetujui bersama menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025. (***)













