JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga ketua kelompok kerja (pokja) proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (28/11). Ketiganya adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menhelaskan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan hingga 17 Desember 2024.
“Tersangka H, tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/11).
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga ketua pokja itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap di DJKA Kemenhub.
Di mana penyuapnya adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Semarang, Putu Sumarjaya.
Sedianya, KPK juga menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yakni PPK Dheky Martin. Namun, Dheky belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.