Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian, Tersangka Tak Ajukan Banding

DIPECAT— Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan sebagai anggota Polri dan langsung dipakaikan baju tahanan Patsus DivPropam Polri usai sidang putusan kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam.

JAKARTA, METRO–Polri memastikan langkah tegas terhadap Kabas Ops Polres Solok Selatan (Solsel), AKP Da­dang Iskandar yang menembak mati Kasatreskrim Kompol Anu­merta Ryanto Ulil Anshar di parkiran Polres Solsel pada Jumat dinihari (22/11) lalu.

Dalam sidang kode etik profesi Polri yang berlang­sung di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (26/11), pelaku pem­bunu­han sadis yang merupakan perwira polisi aktif, AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi berat beru­pa Pem­berhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri, Ir­jen Pol Sandi Nugroho, me­negaskan bahwa sidang kode etik ini adalah bukti komitmen Polri untuk me­nindak tegas anggotanya yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.

“Sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pe­langgaran kode etik, akan diberikan sanksi te­gas. Kita tidak ada toleransi terha­dap perbuatan yang men­co­reng institusi Polri,” ujar Irjen Pol Sandi dalam kete­rangannya di Mabes Polri.

Menurut Irjen Pol Sandi, sidang yang berlangsung sejak pagi ini dihadiri oleh lima saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual. Proses si­dang berjalan tertib dan transparan, disaksikan lang­sung oleh Kompolnas dan tim pengawas internal Polri.

“Keputusan sidang ini menunjukkan bahwa peri­laku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH telah dija­tuhkan. Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Seker­taris Kompolnas Arief Wi­caksono Sudiutomo me­nyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas Polri dalam kasus ini. Ia juga mengingatkan pen­tingnya evaluasi untuk men­cegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami mendukung pe­nuh langkah Polri dalam menangani kasus ini. Kepu­tusan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga ke­per­cayaan masyarakat ter­hadap institusi kepoli­sian. Selain itu, kami juga akan terus mengawasi proses penyidikan pidana yang saat ini sedang berjalan untuk memastikan semua sesuai prosedur,” ujar Arief Wicaksono.

Terkait motif penem­bakan, Irjen Pol Sandi Nug­roho menyatakan bahwa proses pendalaman masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kri­minal Umum.

“Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini kami fokus pada sidang kode etik, sedangkan pro­ses pidana terus berjalan,” tegasnya.

Kompolnas juga me­nyoroti pentingnya penga­wasan terhadap penggu­naan senjata api di kala­ngan personel Polri.

“Kami mendorong ada­nya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pe­ngawasan penggunaan sen­jata api. Langkah ini harus menjadi prioritas untuk mencegah penya­lah­gunaan di masa depan,” ujar Arief.

Dengan berakhirnya sidang kode etik ini, Polri menegaskan komitmen­nya untuk terus meningkatkan transparansi dan pro­fesio­nalisme dalam menja­lan­kan tugasnya sebagai pe­lindung masyarakat.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus memperbaiki diri demi memberikan pelaya­nan terbaik bagi bangsa dan negara,” tutup Irjen Pol Sandi Nugroho. (*)

Exit mobile version