SAWAHLUNTO, METRO–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunt menangkap tiga orang pengedar setelah pesta narkoba dalam mobil yang terparkir di Puncak Cemara, Kelurahan Lubang Panjang, Kecamatan Barangin. Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu, sebanyak 27 Gram sabu dan 38 butir pil ekstasi berhasil disita.
Ketiga pengedar yang ditangkap masing-masing berinisial RS (34) dan RB (36) beralamat di Kabupaten Sijunjung yang bekerja sebagai sopir travel setra A (30) bekerja sebagai karyawan mebel di Kabupaten Sijunjung.
“Ini penangkapan narkotika dengan barang bukti paling banyak sejak Polres ini berdiri,” kata Kepala Polres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti dan Kasat Reserse Narkotika AKP Taufik dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (26/11).
Dijelaskan AKBP Purwanto, ketiga pelaku ketika ditangkap sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu dalam mobil. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam kantong salah satu pelaku ditemukan satu paket sedang diduga sabu-sabu yang sudah dipakai setengahnya menggunakan alat hisap.
“Selain itu, ditemukan juga empat butir ekstasi, satu buah kaca pirek yang terhubung dengan pipet plastik yang telah dimodifikasi dan satu buah jarum. Ketiganya pun dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk dilakukan pengembangan,” ungkap AKBP Purwanto.
AKBP Purwanto menuturkan, pihaknya bergerak ke rumah pelaku yaitu daerah Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung keesokan harinya Minggu (24/11). Dari penggeledahan itu secara keseluruhan ditemukanlah BB yaitu 27 gram sabu-sabu dengan nilai Rp 30 juta dan ekstasi 38 butir dengan nilai per butirnya 300 ribu.
“Mereka ini sudah menjadi target kita sejak sebulan belakangan. Mereka sudah dipantau pergerekannya hingga dilakukanlah penangkapan terhadap mereka. Untuk wilayah edarnya, diduga di Sawahlunto dan Sijunjung,” ujar dia.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Taufik, menjelaskan kronologis penggeledahan di rumah-rumah pelaku. Dengan bekerja sama dengan tim gabungan Polres Sawahlunto, Reskrim dan Intel serta Polres Sijunjung dan Pemuda setempat, maka pihaknya melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“ Penggeledahan tersebut terdapat di dua daerah yaitu Lubuk Tarok dan Sungai Lansek Kabupaten Sijunjung. Diduga ketiga pelaku termasuk pengedar tetapi masih didalami proses penyelidikannya,” kata Taufik.
Menurut Taufik pasal yang dikenakan berbeda untuk RS dan RK dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara. Sedangkan A dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara 6 sampai 20 tahun. (pin)
Komentar