PASBAR,METRO–Sebanyak 30 Kilogram daun ganja kering hasil penangkapan dari dua bandar narkoba dimusnahkan oleh Polres Pasaman Barat (Pasbar), Senin (25/11). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kajari Pasaman Barat, Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, dan Wakil Bupati Pasaman Barat Risna Wanto.
Barang ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 November 2024, dari pelaku berinisial MR (37) dan YS (30) yang merupakan warga Jorong Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasbar.
Waka Polres Pasbar Kompol Chairul Ambri mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti ini, tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan Narkoba di Kabupaten Pasbar, “terang Kompol Chairul.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik ganja kering tersebut.
“30 paket ganja ini di beli lansung oleh para pelaku dari daerah Madina Provinsi Sumatera Utara, dengan harga Rp 1 juta per paketnya. Salah satu pelaku yang berinisial MR , merupakan resedivis kasus pencurian dan juga telah menjadi target operasi kita selama ini,” ujar dia.
Para pelaku ini, kata Kompol Chairul, cukup lihai dalam beroperasi, dan cukup berani sebab 30 kilo ganja itu, mereka jemput dari Madina dengan mengunakan sepeda motor, yang sudah di masukan kedalam karung warna putih yang di letakkan di depan dan di pegang di belakang.
“Namun kita masih terus melakukan penyelidikan, yang mana kuat dugaan kita masih ada jaringan yang belum kita ketahui. Untuk penjualan ganja mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta per paketnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian terus terjalin, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta bebas dari peredaran Narkotika di Kabupaten Pasbar.”ungkapnya. (end)
Komentar