JAKARTA, METRO–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memprediksi akan ada lebih dari 300 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 atau sengketa pilkada yang masuk. Itu mengingat banyaknya jumlah pasangan calon kepala daerah pada tahun ini.
“Kalau proyeksinya sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang, tapi karena memang ini pasangannya kan ribuan, bisa jadi bisa lebih, ya,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Senin (25/11).
Di sisi lain, ia mengaku teknik penanganan sengketa Pilkada Serentak 2024 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan masa Pilpres dan Pileg. Ia menegaskan siap menghadapi sengketa Pilkada.
“Mungkin kalau Pilkada ini seandainya pun lebih banyak, saya kira secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin. Jadi tidak ada persiapan khusus ya, persiapan ini persiapan yang biasa saja yang seperti ketika penanganan PHPU kemarin,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menegaskan dirinya tidak bisa memprediksi berapa perkara yang akan ditangani oleh MK terkait sengketa Pilkada 2024. Ia memperkirakan akan ada 300 perkara yang masuk ke MK.
“Kami tidak bisa memprediksi, cuma kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya. Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang,” ujarnya.
Suhartoyo mengatakan, jumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK. Menurut dia, setiap pasangan calon berhak memilih untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah.
“Orang mengajukan gugatan di MK ini kan bagaimana record (pengalaman) MK dalam menangani (sengketa) pilpres dan pileg. Kalau mereka masih yakin, mungkin akan membawa persoalan pilkada ke MK. Tapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa ‘kan itu pilihannya masing-masing pasangan calon,” ucap Suhartoyo.
Terlepas dari jumlah perkara yang akan masuk, Suhartoyo memastikan MK telah melakukan sejumlah persiapan. Yakni mulai dari lokakarya hingga simulasi. Dia menyebut, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa pilkada.
“Saya kira secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin. Jadi. tidak ada persiapan khusus, persiapan ini persiapan yang biasa saja yang seperti ketika penanganan PHPU (perkara perselisihan hasil pemilihan umum) kemarin,” tutur Suhartoyo.
Sebagai pemantapan persiapan MK menghadapi sengketa pilkada, Suhartoyo melantik sebanyak 735 personel gugus tugas penanganan sengketa Pilkada 2024 pada Senin (25/11). Gugus tugas tersebut akan bekerja mulai 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025.
Dia menjelaskan, gugus tugas tersebut akan bekerja secara kolektif kolegial, mulai dari penerimaan pendaftaran perkara hingga proses minutasi setelah perkara diputus. Dengan dilantiknya gugus tugas, Ketua MK optimistis semakin siap menghadapi sengketa Pilkada 2024.
“Insya Allah semakin siap, karena memang ini juga salah satu syarat formal kan. Kalau kita tidak lantik, kemudian kan dalam hati sanubari teman-teman ini tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang dilafalkan dalam sumpah tadi,” ujar Suhartoyo.
MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada dibuka MK dalam rentang 27 November–18 Desember 2024.
Dalam menyelesaikan perkara yang masuk, MK diberi tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). (*)