Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar

JAKARTA, METRO–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengi­ngatkan umat Islam jika memilih pemimpin hukumnya wajib. Hal itu disampaikan seiring semakin dekatnya hari pencoblosan Pilkada yang digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia, pada 27 November 2024.

“Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepe­mim­pinan (imamah) dan pemerintahan (imarah), dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama,” kata Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dalam keterangannya diterima awak media, Minggu (24/11).

Untuk itu, MUI menegaskan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. MUI juga mengimbau umat Islam, dalam keterlibatan itu untuk se­nantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan.

Anwar merincikan ketentuan yang perlu diketahui umat Islam, pertama pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta’­ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.

Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (mo­ney politik), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i. Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI juga menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar.

Anwar menakankan, de­ngan memilih calon pe­mim­pin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan mem­per­juangkan kepen­tingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa. “Me­milih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas atau sengaja tak memilih padahal ada calon yang memenuhi sya­rat atau ada yang men­ekati syarat ideal, adalah haram,” imbuhnya. (*)

Exit mobile version