Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

MUSNAHKAN— Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Surada bersama Pjs Bupati Pasaman, Edi Dharma Syafni saat melakukan pemusanahan barang bukti perkara pidana yang telah Inkracht.

PASAMAN , METRO–Kejaksaan Negeri Pasaman mela­kukan pemusanahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang  sudah memiliki kekuatan hukum. Pemusnahan itu digelar di halaman Kantor Kejari Pasaman, Kamis (21/11) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Pa­saman, Sobeng Surada didampingi Pjs Bupati Pasaman, Edi Dharma Syafni, dan dihadiri Forkopimda Pasaman, Kasat Narkoba Polres Pasaman, Pejabat serta staf Kejasaan Pasaman, Kadis Kesehatan Pa­saman.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkracht tahun 2024. Tindak pidananya berupa narkotika, konservasi sumber da­ya alam, perjudian, perbankan, cabul hingga pencurian,” kata Sobeng Surada kepada wartawan.

Dirincikan Sobeng Surada, untuk enam perkara ganja, barang bukti yang dimusnahkan hampir 11 Kg dan lima perkara sabu dengan barang bukti 903,70 Gram.

“Selanjutnya, ada juga perkara  konservasi sumber daya alam  dengan barang bukti berupa sisik terenggiling seberat 11.423,22 Gram. Satu per­kara perbankan dengan barang bukti berupa Kartu ATM, kartu kredit, dan dokumen lainnya,” ujarnya.

Ditambahkan Sobeng Surada, dua buah  perkara judi barang bukti yang dimusnahkan berupa kertas-kertas catatan perjudian jenis togel, dua buah per­kara pencurian dengan barang bukti berupa obeng dan sandal jepit.

“Satu buah perkara penganiayaan barang bukti berupa parang dan tiga buah perkara perbuatan cabul barang bukti berupa pakaian,” jelasnya.

Dalam pemusnahan ba­rang bukti ini, khusus untuk barang bukti Narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara, dimasukkan kedalam mesin belender yang telah dicampur dengan air dan zat kimia.

Sedangkan barang buk­ti ganja dan barang bukti lainnya seperti ba­rang bukti perjudian, penganiayaan, perbuatan cabul, dan konservasi alam, dimusnahkan dengan cara dibakar yakni dalam tong yang besar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar men­jauhi perbuatan haram ini, karena hal ini dapat merusak generasi bangsa baik mental maupun kesehatan. Kita tidak main- main untuk hukuman bagi para pelaku kejahatan ini,” tegas Sobeng.

Demikian juga halnya yang disampaikan Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma. Edi berharap dengan adanya penangkapan terhadap pelaku kejahatan jenis nar­koba ini tentunya akan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

“Atas nama pemerintah daerah Pasaman mengap­resiasi terhadap pihak pe­negak hukum terutama Polres Pasaman dan kejaksaan Pasaman yang telah bisa mengungkap persedaran narkoba di Pasaman. Semoga tidak ada lagi pe­re­daran narkotika di Pasaman,” tutup Edi. (mir)

Exit mobile version