PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap seorang narapidana yang sedang menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Kamis (21/11). Penangkapan napi kasus narkoba itu berkaitan dengan kepemilikan 11,7 Kg ganja kering yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE.
Paket mencurigakan yang berisi ganja ini sudah diamankan Polisi sejak November 2023 dan berjumlah tiga paket. Mulanya, ketiga paket itu dikirimkan menggunakan satu jasa ekspedisi yang sama, tapi dikirimkan dari tiga lokasi berbeda dan tujuan yang berbeda.
Paket berisi ganja itupun gagal dikirimkan setelah pihak jasa ekspedisi mencurigai isinya dan melaporkannya ke Polres Pariaman. Setelah dilakukan penyelidikan, ganja itu ternyata dikirim oleh seorang pelajar yang tak tahu isi paket tersebut dan setahun berlalu, barulah diketahui jika ganja itu milik Yogi Ristananda yang berada di Lapas Pariaman.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi megatakan, kasus ini berawal diketahui pada saat pihaknya mengamankan barang bukti yang telah terbungkus rapi almunium coil dan kardus pada bulan September 2023 silam. Namun pada saat itu pihaknya belum berhasil menangkap pelaku karena alamat pengiriman yang diberikan palsu.
“Awal pengungkapan kasus ini ketika, si pengirim paket yang diperintah pelaku untuk mengirimkan barang haram tersebut ke JNE memberikan pengakuan kepada Kepolisian soal asal muasal paket tersebut dikirimkan,” ungkap AKBP Andreanaldo Ademi saat konferensi pers, Kamis (21/11).
Pengirim yang diketahui masih dalam usia sekolah tersebut mengaku diperintah Yogi untuk mengirimkan paket ke JNE yang dia tidak ketahui isinya. Pasalnya, pengakuan pelajar berinisial R, pelaku Yogi mengatakan isi paket yang dikirimkan itu berupa baju.
“Jadi, Yogi meminta pelajar ini mengirimkan paket dengan modus mengirim baju. Namun saat kami menelusuri rumah pelajar itu, dia telah kabur ke Pekanbaru. Tetapi, selang b eberapa hari dia kembali ke Pariaman dan memberikan keterangan, R mengaku tidak mengetahui bahwa isi paket tersebut adalah narkoba” ujar AKBP Andreanaldo Ademi.
AKBP Andreanaldo Ademi menuturkan, melalui interogasi dan pendalaman terhadap keterangan R, Tim Satresnarkoba Polres Pariaman kemudian berhasil mengetahui identitas yang memerintahkan pelajar itu, dan diamankan pada bulan November 2024.
“Dari pendalaman, kita akhirnya berhasil menangkap pelaku di dalam lapas. Pelaku merupakan residivis di kasus narkoba, dalam catatan hukum diketahui pelaku Yogi telah tiga kali berurusan dengan Polisi terkait kasus yang sama,” tegasnya.
Menurut Kapolres, saat ini status pelaku Yogi merupakan seorang narapidana dalam kasus narkoba dengan vonis hukuman selama 8 tahun penjara. Ia mengirimkan ganja itu dengan tujuan Jakarta, Banten dan Bali.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara,” tutupnya. (ozi)