Bandar Narkoba Ditangkap di Lapas, Tipu Pelajar untuk Kirim Paket Berisi 11 Kg Ganja, Gunakan Alamat Palsu, Tujuannya Jawa dan Bali 

BANDAR NARKOBA— Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi bersama Wakapolres dan Kasatresnarkoba melakukan konferensi pers terkait penangkapan bandar narkoba di dalam Lapas.

PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap seorang nara­pi­dana yang sedang menjalani huku­mannya di Lembaga Permasyaraka­tan (Lapas), Kamis (21/11). Penang­kapan napi kasus narkoba itu ber­kaitan dengan kepemilikan 11,7 Kg ganja kering yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE.

Paket mencurigakan yang berisi ganja ini sudah diamankan Polisi sejak November 2023 dan ber­jumlah tiga paket. Mula­nya, ketiga paket itu diki­rimkan menggunakan satu jasa ekspedisi yang sama, tapi dikirimkan dari tiga lokasi berbeda dan tujuan yang berbeda.

Paket berisi ganja itu­pun gagal dikirimkan se­telah pihak jasa ekspedisi mencurigai isinya dan me­laporkannya ke Polres Pa­riaman. Setelah dilakukan penyelidikan, ganja itu ter­nyata dikirim oleh seorang pelajar yang tak tahu isi paket tersebut dan setahun berlalu, barulah diketahui jika ganja itu milik Yogi Ristananda yang berada di Lapas Pariaman.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi me­gatakan, kasus ini bera­wal diketahui pada saat pihaknya mengamankan ba­rang bukti yang telah terbungkus rapi almunium coil dan kardus pada bulan September 2023 silam. Namun pa­da saat itu pihak­nya belum berhasil me­nang­kap pe­laku karena alamat pengi­riman yang diberikan palsu.

“Awal pengungkapan kasus ini ketika, si pengirim paket yang diperintah pelaku untuk mengirimkan barang haram tersebut ke JNE memberikan penga­kuan kepada Kepolisian soal asal muasal paket tersebut dikirimkan,” ungkap AKBP Andreanaldo Ademi saat konferensi pers, Kamis (21/11).

Pengirim yang diketahui masih dalam usia sekolah tersebut mengaku diperintah Yogi untuk mengirimkan paket ke JNE yang dia tidak ketahui isinya. Pasalnya, pengakuan pelajar berinisial R, pelaku Yogi mengatakan isi paket yang dikirimkan itu berupa baju.

“Jadi, Yogi meminta pelajar ini mengirimkan paket dengan modus mengirim baju. Namun saat kami menelusuri rumah pelajar itu, dia telah kabur ke Pekanbaru. Tetapi, selang b eberapa hari dia kembali ke Pariaman dan memberikan keterangan, R mengaku tidak mengetahui bahwa isi paket tersebut adalah narkoba” ujar AKBP Andreanaldo Ademi.

AKBP Andreanaldo Ademi menuturkan, melalui interogasi dan pendalaman terhadap keterangan R, Tim Satresnarkoba Polres Pariaman kemudian berhasil mengetahui identitas yang memerintahkan pelajar itu, dan diamankan pada bulan November 2024.

“Dari pendalaman, kita akhirnya berhasil me­nang­kap pelaku di dalam lapas. Pelaku merupakan residi­vis di kasus narkoba, da­lam catatan hukum diketahui pelaku Yogi telah tiga kali berurusan dengan Polisi terkait kasus yang sa­ma,” tegasnya.

Menurut Kapolres, saat ini status pelaku Yogi merupakan seorang narapidana dalam kasus narkoba dengan vonis hukuman selama 8 tahun penjara. Ia mengirimkan ganja itu dengan tujuan Jakarta, Banten dan Bali.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pa­sal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara,” tutupnya. (ozi)

Exit mobile version