Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Siska Irin “Jewelry” Menangkan Gugatan Atas Selebgram Amak Lisa, Dihukum Ganti Rugi Rp 329 Juta

Redaksi
Jumat, 22 November 2024 | 11:11 WIB
PUTUSAN— Siska Irin Maharani atau Siska “Jewelry” bersama kuasa hukumnya pascaputusan PN Padang.

PUTUSAN— Siska Irin Maharani atau Siska “Jewelry” bersama kuasa hukumnya pascaputusan PN Padang.

PADANG, METRO —Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Siska Irin “Jewelry” Maharani terhadap mantan Brand Ambassador (BA)-nya, Selebgram Amak Lisa.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Amak Lisaa dihukum untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 329.139.000 kepada penggugat. Ganti rugi tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan peng­gugat yang mencapai Rp. 800 juta.

Selain menyatakan perbuatan tergugat yang membuang perhiasan imitasi milik penggugat ke tempat sampah adalah perbuatan melawan hukum (PMH), Hakim juga menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan penggugat.

“Alhamdulillah. setelah melalui rangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang, hari ini Rabu Siska Irin Maharani (@Siska_Jewelry) telah menerima putusan Pengadilan Negeri Padang,” ucap kuasa hukum Siska Irin Maharani atau Siska “Jewelry”, Dafikal Husni, SH dan Muhammad Tito, SH dari Kantor Hukum DH&P Law Office, Rabu (20/11).

Lebih jauh Dafikal menjelaskan, Siska Irin Maharani yang merupakan pe­ngu­saha toko perhiasan se­kaligus influencer asal Sum­bar pada bulan Maret lalu mengajukan gugatan kepada salah seorang Selebgram yang merupakan mantan Brand Ambassador-nya, Melisa Susiani yang dikenal netizen dengan panggilan “Amak Lisa”  dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2024/PN Pdg pada Pengadilan Negeri Padang yang merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

“Amak_lisaa pada awalnya adalah salah satu Brand Ambassador dari Siska_Je­welry. namun sangat disayangkan Amak_lisaa justru melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan kewajibannya yaitu dengan membuang perhiasan milik Siska_Jewelry melalui postingan pada akun Instagramnya yang digu­nakan untuk mempromosikan brand-brand yang bekerja sama dengan Amak_li­saa tersebut,” jelasnya.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Pengaduan Konsumen Melonjak, BPKN Usul Naik Kelas jadi Kementerian

Pengaduan Konsumen Melonjak, BPKN Usul Naik Kelas jadi Kementerian

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:26 WIB
Mahyeldi Apresiasi Kebijakan Presiden dan Menkeu, TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong

Mahyeldi Apresiasi Kebijakan Presiden dan Menkeu, TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:25 WIB
Distribusikan Obat-Obatan dan Perlengkapan Medis, Satgas Udara Lanud Sutan Sjahrir Bawa Tim Relawan Doctor Share

Distribusikan Obat-Obatan dan Perlengkapan Medis, Satgas Udara Lanud Sutan Sjahrir Bawa Tim Relawan Doctor Share

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:23 WIB
Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:56 WIB
Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Siska Irin “Jewelry” Menangkan Gugatan Atas Selebgram Amak Lisa, Dihukum Ganti Rugi Rp 329 Juta

Siska Irin “Jewelry” Menangkan Gugatan Atas Selebgram Amak Lisa, Dihukum Ganti Rugi Rp 329 Juta

Jumat, 22 November 2024 | 11:11 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Perry Warjiyo Ungkap Sinyal Penurunan BI Rate Tahun Depan
METRO BISNIS

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Perry Warjiyo Ungkap Sinyal Penurunan BI Rate Tahun Depan

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:27 WIB

Promo Gebyar Akhir Tahun, Beli Honda Vario 160  di Menara Agung Diskon Rp 555 Ribu

Promo Gebyar Akhir Tahun, Beli Honda Vario 160  di Menara Agung Diskon Rp 555 Ribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:15 WIB
Saat Dongeng Menjadi Obat, Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial bagi 2.000 Anak Terdampak Bencana di Sumatera

Saat Dongeng Menjadi Obat, Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial bagi 2.000 Anak Terdampak Bencana di Sumatera

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:14 WIB
IWAPI Sawahlunto Banti Korban Banjir Tanahdatar dan Kabupaten Solok

IWAPI Sawahlunto Banti Korban Banjir Tanahdatar dan Kabupaten Solok

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:12 WIB
Optimalkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Optimalkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:10 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025