PADANG, METRO —Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Siska Irin “Jewelry” Maharani terhadap mantan Brand Ambassador (BA)-nya, Selebgram Amak Lisa.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Amak Lisaa dihukum untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 329.139.000 kepada penggugat. Ganti rugi tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan penggugat yang mencapai Rp. 800 juta.
Selain menyatakan perbuatan tergugat yang membuang perhiasan imitasi milik penggugat ke tempat sampah adalah perbuatan melawan hukum (PMH), Hakim juga menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan penggugat.
“Alhamdulillah. setelah melalui rangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang, hari ini Rabu Siska Irin Maharani (@Siska_Jewelry) telah menerima putusan Pengadilan Negeri Padang,” ucap kuasa hukum Siska Irin Maharani atau Siska “Jewelry”, Dafikal Husni, SH dan Muhammad Tito, SH dari Kantor Hukum DH&P Law Office, Rabu (20/11).
Lebih jauh Dafikal menjelaskan, Siska Irin Maharani yang merupakan pengusaha toko perhiasan sekaligus influencer asal Sumbar pada bulan Maret lalu mengajukan gugatan kepada salah seorang Selebgram yang merupakan mantan Brand Ambassador-nya, Melisa Susiani yang dikenal netizen dengan panggilan “Amak Lisa” dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2024/PN Pdg pada Pengadilan Negeri Padang yang merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
“Amak_lisaa pada awalnya adalah salah satu Brand Ambassador dari Siska_Jewelry. namun sangat disayangkan Amak_lisaa justru melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan kewajibannya yaitu dengan membuang perhiasan milik Siska_Jewelry melalui postingan pada akun Instagramnya yang digunakan untuk mempromosikan brand-brand yang bekerja sama dengan Amak_lisaa tersebut,” jelasnya.
Dalam persidangan Siska Jewelry melalui kuasa hukumnya membuktikan bahwa kliennya, memang benar mengalami kerugian atas tindakan Amak_lisaa dalam postingannya tersebut.
“Kita dapat membuktikan bahwa klien kita memang mengalami kerugian akibat perbuatan yang dilakukan oleh tergugat, sehingga dalam Putusan Perkara Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Pdg pada Pengadilan Negeri Padang, Majelis Hakim mengabulkan gugatan dari kliennya dengan menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dafikal juga mengapresiasi Putusan Pengadilan yang sangat adil bagi kliennya. “Gugatan kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Padang dan menolak gugatan balik dari pihak tergugat. Kami merasa putusan ini sudah sangat Adil, meskipun tidak seluruh tuntutan kerugian dikabulkan,” ucapnya.
Ia berharap putusan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terutama bagi kliennya dalam memilih dan mempercayai orang yang akan menjadi Brand Ambassador untuk promosi usaha.
“Ini tentu akan jadi pelajaran bagi kami dalam memilih Brand Ambassador yang akan digunakan untuk promosi usaha,” ucap Dafikal Husni menirukan ucapan Siska.
Kasus ini menarik perhatian publik terutama pada kalangan industri kreatif dan endorsement di media sosial maupun pelaku usaha, meskipun kegiatan promosi melalui Brand Ambassador ini masih terbilang baru namun sangat perlu untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab para influencer maupun para artis yang menjalankan peran sebagai Brand Ambassador dalam kegiatan promosi. (uus)
Komentar