PADANG, METRO —Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap dua pria yang terlibat kasus pencurian alat tower milik PT Telkomsel di Jalan Pampangan, tepatnya di depan Gudang Natraco, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kedua pencuri bernama Delfitra Fauzi (30) warga Simpang Gadut dan Trio Darmawangsa (23) warga Pesisir Selatan, ditangkap pada Rabu (20/11) di Simpang Perumahan Fahkry Sindo Gadut, Kecamatan Pauh. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil curiannya dan alat yang digunakan untuk beraksi.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, kejadian berawal Sabtu,(26/10) sekira pukul 03.00 WIB, ketika korban dari pihak PT Telkomsel mendapatkan info dari grup WA terkait alarm yang berbunyi di tower PT Telkomsel tersebut.
“Mendapati info tersebut, korban langsung menuju TKP dan sampai di sana sekira pukul 03.30 WIB. Setelah itu korban melakukan pengecekan dan melihat ke arah tower didapati ada tali warna cokelat yang sudah dipotong yang tergantung di tower,” kata Kompol Dedy, Kamis (21/11).
Setelah itu, ungkap Kompol Dedy, korban melakukan pengecekan ke atas tower dan pada saat itu sudah tidak ada lagi empat unit modul Radio RRU yang sebelumnya terpasang di tower. Korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang melakukan penyelidikan di lapangan dan menanyakan keterangan dari saksi-saksi, pelaku mengarah kepada kedua pria tersebut. Tim beregrak cepat melacak keberadaan kedua pelaku,” ujarnya.
Menurut Kompol Dedy, hampir sebulan melakukan pencarian, edua pelaku berhasil ditangkap sedang santai di kawasan Gadut, dengan cepat keduanya berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan selanjutnya.
“Keduanya mengaku bahwa mereka yang melakukan pencurian itu dengan memanjat menggunakan tali. Kasus ini masih kembangkan apakah ada pelaku lainya kaerena ada beberapa barang bukti yang belum ditemukan,” tukasnya. (brm)
Komentar