JAKARTA, METRO–Kasus judi online di Indonesia sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Sampai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa Indonesia sudah darurat judi online.
Berdasar data, perputaran uang judi online selama 2024 sudah mencapai Rp 900 triliun. Sementara jumlah pemainnya mencapai 8,8 juta orang. Menurut menteri yang biasa disapa BG itu, angka-angka itu diperoleh dari kerja-kerja Desk Pemberantasan Judi Online. Hasilnya sudah menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online ini.
“Judi online kondisinya saat ini memang sudah cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat begitu. Bapak Presiden pada beberapa kesempatan menyampaikan perputaran uang judi online yang ada di Indonesia ini telah capai kurang lebih Rp 900 triliun di tahun 2024,” kata BG kepada awak media di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) pada Kamis (21/11).
Lebih dari itu, BG mengungkapkan bahwa dari 8,8 juta pemain judi online di Indonesia sebagian besar di antaranya adalah masyarakat menengah ke bawah. Bahkan 80 ribu pemain terdata masih berusia di bawah sepuluh tahun dan ada 97 ribu personel TNI-Polri main judi online.
“Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam memberantas judi online,” ujarnya.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkom Digi) Meutya Hafid menyampaikan ada lebih dari seratus ribu situs judi online yang sudah diblokir sejak tiga pekan lalu. Meutya mengakui, Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bekerja sangat cepat.
“Kami rapat pertama l 4 November, kami lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819, itu kalau dihitung dari 4 November,” terang dia.
Jika ditarik mundur sejak Presiden Prabowo Subianto dilantik menjadi presiden ke-8 Indonesia pada 20 Oktober lalu, kata Meutya, sudah ada lebih dari 380 ribu situs judi online yang diblokir oleh pemerintah.
“Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk November saja, yaitu wilayah kerja Desk Pemberantasan Judi Online sudah mengirimkan 651 permohonan,” jelasnya.
Meutya menjelaskan bahwa, situs judi online ibarat tangan. Sedangkan rekening yang digunakan untuk kepentingan judi online adalah nadinya. Karena itu, keduanya harus ditutup dan diblokir.
“Jadi, ini juga yang sedang kami galakkan dan kami akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia,” imbuhnya. (jpg)