PASBAR, METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang Pasaman Barat (Pasbar) meringkus seorang pria yang bekerja sebagai buruh bangunan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong di Jorong Brastagi, Nagari Brastagi, pada Selasa (19/11) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial AQ (29) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, ketika rumah kosong itu digerebek, Polisi berhasil menemukan delapan paket kecil dan satu paket sedang sabu, penjepit plastik, satu buah kaca pirex, dan dua buah alat hisap (bong) terbuat dari botol air minum mineral, serta timbangan digital.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap AQ yang diduga merupakan pengedar sabu. Pelaku yang diketahui kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan ini dicurigai masyarakat karena kerap beraktivitas di sebuah rumah kosong tersebut.
“Penangkapan itu berkat adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan pelaku karena sering di rumah kosong itu. Berbekal informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku,” kata AKP Junaidi, Rabu (20/11).
Ditambahkan AKP Junaidi, dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi dan setelah mengetahui ciri-ciri serta identitas pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang diduga saat itu sedang melakukan transaksi jual beli sabu. Sayangnya, saat penggerebekan pelanggannya berhasil melarikan diri.
“Pelaku AQ berhasil kami tangkap ketika bertransaksi. Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang berceceran di lantai rumah kosong tersebut,” terangnya.
AKP Junaidi menuturkan, dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa tujuh paket kecil dan satu paket sedang Narkotika jenis sabu, penjepit plastik, satu buah kaca pirex, dan dua buah alat hisap (bong) terbuat dari botol air minum mineral.
“Kemudian ditemukan juga satu buah gunting, bungkusan paket sabu, kaleng merk pagoda dan uang tunai sebesar Rp280 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, di sebelah rumah kosong, kita menemukan satu paket kecil sabu, satu buah timbangan digital, satu buah KTP, empat buah pemantik api gas rakitan, bungkusan paket sabu, uang tunai sebesar Rp30 ribu dan satu buah kotak timbangan warna hitam,” ujarnya.
Ditegaskan AKP Junaidi, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (end)