Bawaslu: Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanyekan Ahmad Luthfi

KONFERENSI PERS— Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat dalam konferensi pers di kantornya.

JAKARTA, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar aturan buntut meng­kampanyekan cagub-cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi – Taj Yasin di media sosial beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menarik kesimpulan bahwa Presiden sebagai pe­jabat negara boleh ikut kampanye sesuai aturan ber­dasarkan pasal 70 ayat 22.

“Untuk menjawab per­ta­nyaan tersebut maka per­lu merujuk pada ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pe­milihan yang mengatur bah­wa ‘Gubernur dan Wa­kil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut da­lam kampanye dengan me­­ngajukan izin kampa­nye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” kata Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

Selain itu, Bawaslu juga menyebut pengambilan video dilakukan pada 9 November 2024 di akun media sosial khusus kampanye yang resmi terdaf­tar di KPU Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian, kata Bagja, dua pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034.

“Akun @ahma­dluth­fi_official meru­pakan akun media sosial resmi untuk kampanye Pemilihan yang didaftarkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah oleh Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin. Sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan,” kata Bagja.

Kemudian, Bagja menjelaskan bahwa video ter­sebut dibuat pada tanggal 3 November 2024. Di mana, kata dia, hari itu merupakan hari Minggu atau hari libur.

Sehingga, menurut Pa­sal 36 PP 53/2023 menyebutkan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilu di luar ketentuan cuti. Ketentuan PP 32/2018 dan perubahannya PP 53/2023 memang mengatur cuti kampanye dalam konteks Pemilu, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024 ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis dalam Pemilihan Kepala Daerah. (*)

Exit mobile version