JAKARTA, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar aturan buntut mengkampanyekan cagub-cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi – Taj Yasin di media sosial beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menarik kesimpulan bahwa Presiden sebagai pejabat negara boleh ikut kampanye sesuai aturan berdasarkan pasal 70 ayat 22.
“Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu merujuk pada ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan yang mengatur bahwa ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” kata Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Selain itu, Bawaslu juga menyebut pengambilan video dilakukan pada 9 November 2024 di akun media sosial khusus kampanye yang resmi terdaftar di KPU Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, kata Bagja, dua pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034.
“Akun @ahmadluthfi_official merupakan akun media sosial resmi untuk kampanye Pemilihan yang didaftarkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah oleh Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin. Sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan,” kata Bagja.
Kemudian, Bagja menjelaskan bahwa video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024. Di mana, kata dia, hari itu merupakan hari Minggu atau hari libur.
Sehingga, menurut Pasal 36 PP 53/2023 menyebutkan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilu di luar ketentuan cuti. Ketentuan PP 32/2018 dan perubahannya PP 53/2023 memang mengatur cuti kampanye dalam konteks Pemilu, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024 ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis dalam Pemilihan Kepala Daerah. (*)
Komentar