2 Pelaku Mafia BBM Bersubsidi Ditangkap, Polisi Sita 33 Jeriken Bio Solar

MAFIA BBM— Dua pelaku mafia BBM Bersubsidi ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, METRO —Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menang­kap dua orang pelaku pe­nyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Dermaga Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang.

Keduanya ditangkap bersama puluhan jeriken BBM yang berisi Bio Solar. Diketahui pria tersebut bernama Didi Suprianto (27) warga Pasar Laban dan Dodi Markos (39) warga Talawi Pasar Laban, mereka ditangkap pada Senin (18/11).

Penangkapan dilakukan usai pihak kepolisian men­dapatan informasi dari ma­syarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

“Diketahui, pelaku men­jual BBM tidak sesuai dengan peruntukkan yakni Didi menjual BBM kepada Dodi yang mana seharusnya BBM itu diperuntukan untuk kapal nelayan KM Khahar dan KM Sorga 02,” tulis dalam laporan tersebut.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa dua surat rekomendasi pembelian BBM, satu unit mobil L300 dan 33 jeriken BBM Bio Solar.

“Mereka telah melanggar Undang-undang Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pa­da Pasal 40 Angka 9 UU RI NO 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 ta­hun 2002 tentang Cipta Kerja,” tulis laporan tersebut. (brm)

Exit mobile version