PADANG, METRO —Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap dua orang pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Dermaga Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang.
Keduanya ditangkap bersama puluhan jeriken BBM yang berisi Bio Solar. Diketahui pria tersebut bernama Didi Suprianto (27) warga Pasar Laban dan Dodi Markos (39) warga Talawi Pasar Laban, mereka ditangkap pada Senin (18/11).
Penangkapan dilakukan usai pihak kepolisian mendapatan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
















