JAKARTA, METRO–Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus untuk mengusut sosok hakim R yang diduga terlibat dalam penunjukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap pelaku penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Pasalnya, vonis bebas terhadap Ronald Tannur itu berujung penangkapan terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas.
“Berkaitan dengan mantan pejabat PN Surabaya, yang berinisial R, pimpinan MA juga telah membentuk tim. Karena yang bersangkutan bukan hakim agung, jadi tim bukan dari hakim agung,” kata juru bicara MA, Yanto di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11).
Yanto mengklaim belum mengetahui sosok R tersebut. Menurutnya, penunjukan hakim yang akan bersidang dilakukan ketua dan wakil ketua sebagai delegasi.
“Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang bagi ketua atau didelegasikan kepada wakil. Nah, itu ditunjuk sendiri atau bukan sedang didalami karena semua inisialnya R,” ucap Yanto.
Sementara, MA menegaskan majelis hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. MA tidak menemukan dugaan pelanggaran setelah memeriksa ketiga hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Adapun, ketiga hakim itu yakni dipimpin ketua majelis kasasi Soesilo, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dengan panitera Pengganti Yustisiana.
“Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Yanto.
Yanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton pada 4-12 November 2024. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) dilakukan pada Selasa, 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan. Saat itu, pemeriksaan didampingi oleh dua orang jaksa dari Kejagung.
“Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut,” ungkap Yanto.
Ia menyebut, pemeriksaan terhadap pihak terkait dan terlapor dilakukan pada Selasa, 12 November 2024 di Mahkamah Agung.
Ia tak menampik, ZR pernah bertemu dengan hakim Soesilo. Pertemuan itu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024.
“Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” ujar Yanto.
Lebih lanjut, Yanto mengklaim keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Ia pun memastikan, ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya.
“Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” pungkasnya. (jpg)